Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang bisa dimulai pada Tanggal 1 Pebruari 2016 :
- Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Masukan UserID (NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul, seperti pada gambar berikut.
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing (berada di Menu sebelah kiri, di bawah verval NRG) dan klik tombol Formulir.
- Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.
- Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Pendma Kabupaten setempat.
- Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Pendma Kabupaten setempat.
- Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Pendma Kabupaten setempat.
- Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar