Minggu, 20 Juli 2014

Persyaratan Permohonan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak

Peraturan Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah / STTB, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama silahkan klik_disini
Untuk Persyaratan Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak di bawah ini:
Persyaratan Permohonan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak :
  1. Cetak Blangko Pengganti Ijazah di Kertas Tebal (Kertas Piagam) untuk MI/MTs klik_disini dan MA klik_disini
  2. Surat Permohonan Pengganti Ijazah dari Yang Bersangkutan bermaterai Rp.6.000,- klik_disini
  3. Surat Permohonan Pengganti Ijazah dari Kepala Madrasah klik_disini
  4. Surat Keterangan dari Madrasah dan ditempeli Foto Terbaru 4x6 klik_disini
  5. Fotocopy Legalisir Ijazah (jika masih ada) rangkap 2
  6. Fotocopy Buku Induk beserta legernya rangkap 2
  7. Fotocopy KTP pemilik ijazah.
  8. Surat Kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAPAT DI AKSES PADA .. https://drive.google.com/file/d/1501wk3zdobQNq6NaVUIgvHwIBuqkUGX3/view?usp=sharing