Peraturan Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah / STTB, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama silahkan klik_disini.
Untuk Persyaratan Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak di bawah ini:
Persyaratan Permohonan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak :
- Cetak Blangko Pengganti Ijazah di Kertas Tebal (Kertas Piagam) untuk MI/MTs klik_disini dan MA klik_disini
- Surat Permohonan Pengganti Ijazah dari Yang Bersangkutan bermaterai Rp.6.000,- klik_disini
- Surat Permohonan Pengganti Ijazah dari Kepala Madrasah klik_disini
- Surat Keterangan dari Madrasah dan ditempeli Foto Terbaru 4x6 klik_disini
- Fotocopy Legalisir Ijazah (jika masih ada) rangkap 2
- Fotocopy Buku Induk beserta legernya rangkap 2
- Fotocopy KTP pemilik ijazah.
- Surat Kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar