Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto bagi siswi madrasah, maka dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2003, yang isinya: Bagi siswi Madrasah diperbolehkan menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan penerimaan siswa baru. Surat Edaran klik_disini
Sumber Berita: http://madrasahjatim.wordpress.com/2014/03/06/surat-edaran-tentang-pasfoto-memakai-jilbab/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPAT DI AKSES PADA .. https://drive.google.com/file/d/1501wk3zdobQNq6NaVUIgvHwIBuqkUGX3/view?usp=sharing
-
Cara Registrasi PTK untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID) sebelum Mengajukan NUPTK Mencetak Formulir A05 dan diisi oleh PTK...
-
Kepada Yth: 1. Kepala MIN 2. Kepala MTsN 3. Kepala MAN se- Kab. Magetan Undangan Dharma Wanita Persatuan (22 April 2015) klik_disini
-
Kepada Yth: 1. Bendahara BOS MI Swasta 2. Bendahara BOS MTs Swasta 3. Bendahara BOS MA Swasta LPJ (Laporan Pertanggungjawaban ) Dana BO...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar