Kepala Satker
se-Kab. Magetan
Meneruskan informasi dari Kanwil Kemenag Prop. Jatim:
- Dihimbau agar Satker tidak membayarkan Kurang Bayar Tunjangan Profesi 2010 -2013 menggunakan DIPA 2014 yang ada saat ini dikarenakan kurang bayar 2010-2013 tersebut akan diaudit oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemenag R.I dan akan dimintakan kekurangan bayar tersebut kepada Kementerian Keuangan sebelum pergantian pemerintahan saat ini.
- Diberitahukan kepada Bapak/Ibu bahwa Auditor BPKP telah meminta data rekap dan by name tunjangan profesi yang pernah dikirimkan oleh Kab/Kota Ke Kanwil. Selanjutnya BPKP akan segera turun ke masing-masaing satker untuk melakukan audit terhadap tunggakan pembayaran tunjangan profesi. Untuk itu kami infokan agar Satker yang memiliki Tunggakan Tunjangan Profesi Tahun 2010 -2013 agar mempersiapkan segala berkas pendukung pencairan Tunjangan Profesi mulai tahun 2010 - 2013. Hasil Audit ini nantinya akan menjadi acuan apakah Kementerian Agama dapat memperoleh tambahan tunjangan profesi dari Kementerian Keuangan atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar