1. Kepala MIN / MIS
2. Kepala MTsN / MTsS
3. Kepala MAN / MAS
se. Kab. Magetan
Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kanwil Kemenag Prop. Jatim, Nomor : Kw.13.4/1/PP.00/180/2013, tanggal 22 Januari 2013 dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Nomor : SE/ Dj.I/ PP.00/ 135/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Panca Prestasi Madrasah.
Maka dalam rangka pelaksanaan upaya mewujudkan dan meningkatkan prestasi madrasah dan menciptakan standar kompetensi lulusan madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk meningkatkan dan mengefektifkan tercapainya standar kompetensi lulusan madrasah, kami menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia agar menginstruksikan kepada stakeholder madrasah untuk memenuhi / mencapai "Panca Prestasi Madrasah" sebagai berikut :
- Prestasi Akhlaq Mulia
- Prestasi Ilmu Keagamaan
- Prestasi Sains dan Teknologi
- Prestasi Bahasa dan Budaya
- Prestasi Olah Raga dan Seni
Plt. Kepala
Kemenag Kab. Magetan
cap dan ttd
Drs. SUPANDI, S.Pd, M.Pd
NIP.19601013 198303 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar