Kepada YTH:
1. Pengawas Madrasah se Kab. Magetan
2. Kepala MAN/MAS se Kab. Magetan
3. Kepala MTsN/MTsS se Kab. Magetan
4. Kepala RA se Kab. Magetan
Petunjuk Teknis Tentang Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Izin Pendirian Madrasah. (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor :5885 Tahun 2015)
Juknis dapat di unduh di juknis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPAT DI AKSES PADA .. https://drive.google.com/file/d/1501wk3zdobQNq6NaVUIgvHwIBuqkUGX3/view?usp=sharing
-
Cara Registrasi PTK untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID) sebelum Mengajukan NUPTK Mencetak Formulir A05 dan diisi oleh PTK...
-
Kepada Yth: 1. Bendahara BOS MI Swasta 2. Bendahara BOS MTs Swasta 3. Bendahara BOS MA Swasta LPJ (Laporan Pertanggungjawaban ) Dana BO...
-
Bukti kepemilikan NUPTK sebagai syarat TF, Tuprof, dll. silahkan Cetak Portofolio melalui Login Admin/ Operator Sekolah melihat contoh d...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar