se- Kab. Magetan
- Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yg berNUPTK maupun PEG-ID baik negeri maupun swasta silahkan melakukan verval / update serta cetak kartu NUPTK dan PEG-ID Sebagai bukti keaktifan PTK. Panduan verval / update data NUPTK sudah kami kirim ke email lembaga.
- Apabila PTK tidak melakukan verval / update data maka NUPTK dinyatakan tidak aktif dan NUPTK tersebut akan dihapus.
- Bagi PTK yg akan mengajukan NUPTK BARU silahkan mengajukan minimal TMT 01 JANUARI 2010 dengan persyaratan sudah kami kirim ke email lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar