Kepala RA / Madrasah (Negeri dan Swasta)
se- Kab. Magetan
Menindaklanjuti Surat Kakanwil Kemenag Prop. Jatim No. Kw.15.2/3/PP.00/2074/2013 tanggal 20 Juni 2013 perihal Pendataan data lembaga RA/Madrasah Negeri dan Swasta. Tujuan pendataan RA / Madrasah berbasis formulir digital ini adalah:
- Memperoleh data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing RA / Madrasah yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan (terutama terkait Sarana dan Prasarana) dan bahan data pendukung RA / Madrasah.
- Kantor Kementerian Agama Kab./Kota memiliki data RA / Madrasah yang lengkap dan terbaru.
- Memperoleh data kebutuhan sarana prasarana pada masing-masing RA / madrasah.
- Memperoleh pemetaan sarana prasarana RA / madrasah dengan berbagai variabel data.
Formulir Digital Kebutuhan Sarana dan Prasarana tahun 2013 klik_disini
Mohon untuk pengisian mengikuti Petunjuk/ Panduan
Pranala langsung http://madrasahjatim.wordpress.com/2013/06/20/pendataan-lembaga-ra-madrasah-negeri-dan-swasta-tahun-2013-dengan-formulir-digital/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar