Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendis No.SE/Dj.I/PP.00/27/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Kepemilikan Akta Kelahiran. Maka dari itu diinstruksikan kepada seluruh Kepala RA/Madrasah untuk memasukkan Akta Kelahiran sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta didik baru RA/Madrasah
Berikut adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2013/2014 klik_disini sebagai petunjuk teknis dan acuan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada RA, MI, MTs, dan MA di lingkungan Kementerian Agama.
Pranala langsung http://mapendajatim.wordpress.com/2013/04/28/pedoman-penerimaan-peserta-didik-baru-tahun-pembelajaran-20132014/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DAPAT DI AKSES PADA .. https://drive.google.com/file/d/1501wk3zdobQNq6NaVUIgvHwIBuqkUGX3/view?usp=sharing
-
Cara Registrasi PTK untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID) sebelum Mengajukan NUPTK Mencetak Formulir A05 dan diisi oleh PTK...
-
Kepada Yth: 1. Kepala MIN 2. Kepala MTsN 3. Kepala MAN se- Kab. Magetan Undangan Dharma Wanita Persatuan (22 April 2015) klik_disini
-
Kepada Yth: 1. Bendahara BOS MI Swasta 2. Bendahara BOS MTs Swasta 3. Bendahara BOS MA Swasta LPJ (Laporan Pertanggungjawaban ) Dana BO...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar