Rabu, 18 Juli 2012

Tunjangan Profesi

Kepada Yth :
1. Kepala RA / Madrasah
2. Guru PAI pada Sekolah Umum
se- Kab. Magetan

Terkait dengan kelancaran Tunjangan Profesi bagi guru di RA/ Madrasah Negeri maupun Swasta dan Guru PAI pada Sekolah Umum. Mohon untuk diperhatikan beberapa hal di bawah ini sebagai persiapan ketika juknis pelaksanaannya sudah ada :

  1. Tahun depan ada ujian kopetensi guru bagi yang lulus melalui portofolio, SK-nya sudah keluar. Bagi guru yang tidak lulus UKG, akan PLPG lagi, kalau PLPG tidak lulus maka ada sanksi penundaan pencairan dana.
  2. Guru honorer harus memiliki SK yayasan
  3. Guru honorer di negeri harus memiliki SK Bupati, Ka.Kankemenag, Kepala Dinas.
  4. Tahun depan ada kredit poin yang baru terkait penelitian, pengabdian masyarakat sebesar 30 poin.
  5. Seluruh guru harus memiliki NUPTK yang sudah resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAPAT DI AKSES PADA .. https://drive.google.com/file/d/1501wk3zdobQNq6NaVUIgvHwIBuqkUGX3/view?usp=sharing