1. Kepala RA / Madrasah
2. Guru PAI pada Sekolah Umum
se- Kab. Magetan
Terkait dengan kelancaran Tunjangan Profesi bagi guru di RA/ Madrasah Negeri maupun Swasta dan Guru PAI pada Sekolah Umum. Mohon untuk diperhatikan beberapa hal di bawah ini sebagai persiapan ketika juknis pelaksanaannya sudah ada :
- Tahun depan ada ujian kopetensi guru bagi yang lulus melalui portofolio, SK-nya sudah keluar. Bagi guru yang tidak lulus UKG, akan PLPG lagi, kalau PLPG tidak lulus maka ada sanksi penundaan pencairan dana.
- Guru honorer harus memiliki SK yayasan
- Guru honorer di negeri harus memiliki SK Bupati, Ka.Kankemenag, Kepala Dinas.
- Tahun depan ada kredit poin yang baru terkait penelitian, pengabdian masyarakat sebesar 30 poin.
- Seluruh guru harus memiliki NUPTK yang sudah resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar