Selasa, 31 Januari 2012

Perhitungan Beban Kerja Guru dan Pengawas RA dan Madrasah

Berikut adalah salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No: Dj.I/Dt.I.I/158/2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.1.1/158/2010
PEDOMAN TEKNIS
PENGHITUNGAN BEBAN KERJAGURU DAN PENGAWAS RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH
A. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Republik Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
B. Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, Kepala Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah,- penyelenggara pendidikan, pengawas RA/Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan pihak terkait lainnya untuk:
  1. penghitungan beban kerja guru/pengawas RA/Madrasah;
  2. optimalisasi tugas guru/pengawas RA/madrasah; dan
  3. distribusi guru/pengawas RA/Madrasah.
C. Ketentuan Beban Kerja
1. Beban Kerja Guru RA/Madrasah
Beban kerja kumulatif minimal guru RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah di mana guru yang bersangkutan (bagi yang bukan PNS) diangkat sebagai Guru Tetap. Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang RA/TK, 35 menit pada jenjang MI/SD, 40 menit pada jenjang MTs/SMP dan 45 menit pada jenjang MA/SMA/SMK. Bagi guru
Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM. Ketentuan mengenai tugas guru RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1.) Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal Iainnya.
2.) Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3.) Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur’an untuk mata pelajaran Al-Qur’an-Hadits. Pembelajaran ko­kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JIM dalam 1 (satu) minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran ko-kurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelajaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
4.) Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B dan Paket C yang sesuai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
5.) Tugas tambahan sebagai Kepala RA/TK/Madrasah/Sekolah pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi pada satminkal disetarakan dengan 12 (dua belas) JTM. Sedang tugas tambahan sebagai Wali Kelas pada satminkal disetarakan dengan 6 (enam) JTM.
6.) Team teaching (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satu mata pelajaran yang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu yang bersamaan. Pembelajaran bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat atau waktunya).
7.) Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan pengayaaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan 2 (dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
8.) Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Keagamaan Islam, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam, Jurnalistik/Fotografi, dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi madrasah masing-masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk kegiatan ekstra kurikuler.
    Sehubungan dengan beban kerja guru RA/Madrasah, hal-hal berikut ini juga perlu menjadi perhatian:
    1) Penetapan beban kerja untuk tiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap Kepala RA/Madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
    2) Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi (a) Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta, (b) Guru RA/Madrasah berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta, dan (c) Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS, tetapi merupakan Guru Tetap yang bertugas pada RA/Madrasah swasta atau pada Madrasah Negeri. Sedang bagi guru Madrasah PNS yang ditugaskan pada Madrasah Negeri (yang juga merupakan Satuan Kerja), SKBK-nya diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
    3) SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
    4) Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
    5) Jumlah Wakil Kepala pada tiap-tiap Madrasah disesuaikan dengan kebutuhan; paling banyak 4 (empat) orang bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
    6) Jumlah Ketua Program Keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
    7) Jumlah Kepala Perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
    8) Jumlah Kepala Laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
    9) Guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional (seperti di daerah terpencil/terisolasi, perbatasan negara atau daerah kepulauan terluar) dapat dikecualikan dari kewajiban beban kerja minimal bila diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat serta ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas nama Menteri Agama.
    2. Beban Kerja Pengawas RA/Madrasah
    Yang dimaksud dengan Pengawas RA/Madrasah adalah PNS Kementerian Agama yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas dengan tugas pokok sebagai Pengawas Rumpun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999. Sebagai pendidik, pengawas mempunyai beban kerja yang ekuivalen dengan beban kerja guru, yaitu: 24 – 40 JTM per pekan. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja pengawas RA/Madrasah adalah sebagai berikut:
    a. Melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tenaga kependidikan, yang meliputi:
    (1)   Membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran atau pembimbingan dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi RA/madrasah, tenaga laboratorium madrasah, atau tenaga perpustakaan madrasah, balk pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKM atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
    (2)   Menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan menilai proses pembelajaran atau
    pembimbingan dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi, tenaga laboratorium, atau tenaga perpustakaan pada RA/madrasah.
    b. Melakukan tugas pengawasan, pemantauan, pengolahan serta pelaporan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada RA/Mad rasah.
    c. Melakukan pembimbingan terhadap satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dari/atau satuan pendidikan.
    d. Tugas pembimbingan dan pengawasan dilakukan terhadap paling sedikit 10 (sepuluh) satuan pendidikan dengan ketentuan 5 (lima) di antaranya terhadap RA/Madrasah binaan. Bagi Pengawas RA/Madrasah yang ditugaskan di daerah khusus, pembimbingan dan pengawasan tersebut dilakukan paling sedikit terhadap 5 (lima) satuan pendidikan dengan ketrentuan 3 (tiga) di antaranya terhadap RA/Madrasah binaan.
    e. Penetapan bahwa beban kerja minimal Pengawas telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota minimal setiap 6 (enam) bulan atau per semester.
    f. Pembuatan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
    D. Penutup
    Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, bahwa guru mempunyai beban kerja 24 — 40 JTM per pekan. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan dalam upaya yang terus menerus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ukuran-ukuran kinerja yang besifat kuantitatif perlu dibarengi dengan komitmen yang tinggi terutama dari Pengawas, Kepala RA/Madrasah, dan guru sehingga bermakna secara kualitatif. Semangat dan prinsip yang menjadi dasar dalam menetapkan pedoman ini adalah efektifitas, efisiensi, kualitas dan akuntabilitas. lni semua akan terwujud jika semua pihak terkait melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, demi tercapainya visi dan misi pembangunan pendidikan Islam dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
    Jakarta, 30 Maret 2010
    An. Direktur Jenderal,
    Direktur Pendidikan Madrasah
    Ttd dan Stempel
    Drs. H. Firdaus, M.Pd.
    NIP 150 129 312

    DAPAT DI AKSES PADA .. https://drive.google.com/file/d/1501wk3zdobQNq6NaVUIgvHwIBuqkUGX3/view?usp=sharing